Bank umum konvensional menggunakan sistem bunga sebagai mekanisme utama untuk menghasilkan keuntungan dan memberikan pinjaman.

Sementara itu, bank syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam yang melarang penggunaan bunga (riba).

Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan berbagai jenis kontrak dan prinsip seperti mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), murabahah (penjualan dengan margin keuntungan), ijarah (sewa), dan wakalah (agen).

Prinsip-prinsip ini dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi sesuai dengan syariah dan berkeadilan.

Baca Juga : Mengapa ilmu ekonomi sangat erat hubungannya dengan perilaku manusia?

Meera Changed status to publish Agustus 1, 2024